Riset Baru Manfaat Jalan Kaki

Berjalan itu sehat. Karenanya, coba beri porsi waktu lebih banyak bagi aktivitas ini. Berjalanlah secara konstan, setidaknya 10 menit dalam sehari. Lebih lama, justru lebih bagus. Pasalnya ada banyak manfaat yang bisa kita rasakan dari kebiasaan berjalan kaki. Berikut di antaranya:

– Meningkatkan energi
Berjalan kaki secara rutin, minimal 25 menit per minggu (dilakukan seminggu 3 kali), bisa meningkatkan energi tubuh hingga 18 persen. Ini menurut penelitian dari Pennington Biomedical Research Center. Angka itu bahkan bisa bertambah tinggi, apalagi lebih dari 10 menit dalam sehari.

– Terhindar dari diabetes tipe 2
Dari Program Pencegahan Diabetes diketahui, orang yang berjalan selama 150 menit dalam seminggu, mampu mengurangi risiko terkena diabetes hingga 58 persen. Namun, ini bila disertai dengan laju penurunan berat badan sebanyak 7 persen dari bobot tubuh.

– Menyehatkan otak
Penelitian seputar kaitan antara aktivitas berjalan kaki dengan fungsi kognitif menyimpulkan hal yang menarik. Wanita yang rutin berjalan dengan langkah ringan lebih dari 1,5 jam per minggu, memiliki kemampuan kognitif sangat baik, ketimbang yang aktivitas berjalan kakinya tak lebih dari 40 menit dalam seminggu.

– Memperkuat tulang
Wanita yang telah menopause disarankan untuk berjalan kaki sejauh 1,6 km secara rutin. Studi membuktikan kebiasaan ini mampu meningkatkan kekuatan massa tulang tubuh dan memperlambat penurunan kualitas tulang kaki.

– Menyehatkan jantung
Ini diketahui dari pengamatan terhadap 72.488 perawat dari Nurse’s Health Study. Kebiasaan mereka berjalan kaki selama lebih dari 3 jam dalam seminggu, membuat risiko terhadap serangan jantung turun hingga 35 persen, dibandingkan para wanita yang jarang berjalan kaki.

Saat sedang berjalan kaki, pastikan postur tubuh kita sudah tepat. Postru yang benar saat berjalan sangatlah penting, agar kita dapat bernapas dengan baik, terhindar dari risiko sakit punggung dan bahu, serta meraih hasil latihan secara maksimal.

Postur ideal saat berjalan:
– Badan tegak, tidak lemas.
– Bahu tegap, tidak membungkuk ke depan.
– Dagu sedikit terangkat, tidak menunduk.
– Pandangan lurus ke depan, terarah ke objek sejauh 3-6 meter.

Pengertian Wakaf

Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.

Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).

Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Rukun Wakaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
Syarat-Syarat Wakaf

1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.

Obyek Wakaf
Menurut UU No. 40 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang dapat diwakafkan hanya harta benda yang dimiliki atau dikuasai pewakaf secara sah. Harta benda wakaf dapat terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak termasuk (i) hak atas tanah baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; (ii) bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah; (iii) tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; (iv) hak milik atas satuan rumah susun; (v) benda tidak bergerak lain yang sesuai ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku. Benda bergerak antara lain berupa uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain yang sesuai peraturan

Syarat Wakaf
Ketika hendak mewakafkan harta bendanya, pewakaf wajib mengucapkan ikrar wakaf di hadapan pejabat pembuat akta, ditambah dua orang saksi. Ikrar wakaf adalah dari pewakaf kepada orang yang diserahi mengurus harta benda wakaf (nadzir). Ikrar dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Pewakaf dapat memberikan kuasa  untuk menyatakan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan secara hukum, misalnya karena penyakit. Akta ini minimal harus memuat pewakaf dan nadzir, data harta yang diwakafkan, peruntukan, dan jangka waktu wakaf.

Sertifikasi Tanah Wakaf
Dalam praktek di Indonesia, masih sering ditemui tanah wakaf yang tidak disertifikatkan. Sertifikasi wakaf diperlukan demi tertib administrasi dan kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Departemen Agama dan Badan Pertanahan Nasional  (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama  Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Departemen Agama.

Ruilslag Tanah Wakaf
Nadzir wajib mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukan. Ia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam praktek, acapkali terjadi permintaan untuk menukar guling (ruilslag) tanah wakaf karena alasan tertentu. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 memperbolehkan tukar guling atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan dari Menteri Agama

Sengketa Wakaf
Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya harus ditempuh melalui musyawarah. Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.

evaluasi dampak perlakuan rugi laba penjabaran laporan keuangan

perkembangan usaha menimbulkan banyak perusahaan multinasional multi nasional companies.

dengan adanya ketentuan penyusunan laporan keuangan konsilidasi yang menggabungkan laporan keuangan induk dengan anak perusahaan di dalam negeri maupun yang beroperasi di luar negeri mengakibatkan perubahan standar akuntansi keuangan.

penjabaran laporan  keuangan antar negara dapat di kelompokkan  ke dalam empat metode yaitu : 1. current-non current,2. metode monetary-nonmonetary,3. metode temporal,dan 4. metode current (closing) rate.

standar akuntansi keuangan tentang penjabaran laporan keuangan mengenai perlakuan laba rugi yang timbul dari penggunaan kurs tukar yang berbeda pada proses penjabaran laporan keuangan.

laporan keuangan digunakan untuk memenuhi berbagai tujuan,salah satunya adalah menilai kinerja perusahaan. salah satu ukuran kinerja perusahaan yang banyak di gunakan adalah return on investment (ROI).perhitungan ROI di pengaruhi oleh jumlah laba dan jumlah aktiva yang ada dalam laporan keuangan .

tujuan penelitian untuk mengevaluasi dampak perubahanstandar akuntansi perlakuan laba rugi penjabran yang di lakukan dalam ED No. 44 dan IAS No. 21 serta PSAK No. 11. evaluasi ini di lakukan karena perkembangan bisnis di indonesiayang mulai mengarah pada operasi di luar negeri,sehingga dimasa mendatang di harapkan banyak perusahaan indonesia yang berkembang menjadi perusahaan multinasional.

tujuan penelitian ini nada dua; pertama,untuk menguji dampak perlakuan rugi laba penjabaran yang di laporkan sebagai elemen rugi laba dan sebagai element ekuitas. penentuan ini juga berguna untuk mengevaluasi dampak standar akuntansipenjabran terhadap pengukuran kinerja perusahaan. kedua, penelitian ini di maksudkan untuk menentukan arah perbedaan akibat perlakuan rugi laba penjabaran berbeda,sehingga dapat di ketahuin dampak positif atau negatif yang diakibatkan perbedaan perlakuan itu.

laporan keuangan konsolidasi di atur pelaksanaannyamelalui PSAK No.4, yang menyatakan bahwa laporan keuangan konsolidasi menyajikan informasi keuangan dari suatu kelompok perusahaan sebagai kesatuan ekonomi meskipun masing-masing perusahaan perusahaan dalam kelompok tersebut merupakan entitas hukum yang terpisah satu sama lain (IAI,1994, h. 4.2)

laporan keuangan konsolidasi dipandang lebih bermanfaat di bandingkan laporan terpisah masing-masing komponen entitas hukum (FASB,1985a, h. 460)

Metode Penjabaran laporan Keuangan

Terdapat empat metode penjabaran:

1. Metode Current-non current:  menjabarkan aktiva dan utang lancar dengan mengunakan kurs tukar pada tanggal neraca, sedang aktiva dan pasiva tidak di jabarkan dengan menggunakan kurs tukar history

2. Metode Monetary-non monetary: menjabarkan pos-pos moneter dalam neraca dengan mengunakan kurs tukar pada tanggal neraca,sedangkan pos-pos aktiva dan pasiva nin moneter di jabarkan dengan menggunakan kurs tukar history.

3. Metode temporal: menjabarkan pos-pos aktiva dan pasiva dengan cara yang sama seperti dalam metode monetary-non monetary, kecuali bila persediaan dicantumkan sebesarharga pasarnya maka penjabaran pos persediaan akan menggunakan kurs tukarpada tanggak neraca.

4. Metode Current rate : menjabarkan semua pos neraca kecuali pos ekuitas dengan menggunakan kurs tukar pada tanggal neraca.

Standar akuntansi yang berlaku di indonesia adalah menggunakan metode current rate seperti juga dengan yang di gunakan dalam SFAS No. 52 dan Exposure draft IAS No. 44 ataupun IAS No. 21,sehingga tidak terdapat perbedaan di antara standar-standar akuntansi itu.

Uji mengenai representasi ini dengan menggunakan perbedaan relatif dua kelompok laporan keuangan dan multivariate analysis of variance (MANOVA). dengan demikian populasi penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang GO PUBLIK di bursa efek jakarta tahun buku 1995. dengan tujuan untuk menentukan dampak perlakuan rugi laba penjabaran anak perusahaan di luar negeri.

Pengumpulan Data untuk menguji hipotesis peneliyian ini berupa laporan keuangan utama yaitu neraca dan laporan laba rugi tahun buku 1994 dan 1995 dari perusahaan manufaktur yang menjadi sampel penelitian ini dan data kurs tukar rupiah dengan US dolar akhir tahun 1994 dan akhir tahun 1995,serta kurs tukar rata-rata tahun 1995.

Data yang di kumpulkan,adalah jumlah aktiva,jumlah utang,jumlah modal,dan laba bersih sesudah pajak untuk tahun buku 1994 dan 1995.

Pengujian dampak perlakuan laba rugi penjabaran di lakukan melalui dampaknya pada laba bersih dan return on investmen (ROI).

Pengujian hipotesis di lakukan melalui dua tahap yaiutu menghitung korelasi antara variable laba bersih dan ROI sebelum dan sesudah memasukkan rugi laba penjabaran, dan menguji perbedaan rata-rata kedua variabel tersebut dengan menggunakan metode WILCOXON SIGNED RANK TEST.

Kinerja Manajemen yang di ukur melalui variable laba bersih dan ROI akan berbeda biala perhitungannya menggunakan standar akuntansi yang berbeda.

SIMPULAN

Analisis perlakuan akuntansi yang berbeda atas rugi laba penjabaran menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang sangat kuat antara variabel laba bersih sesudah memperhitungkan rugi laba penjabaran.

Aku Dimakamkan Hari Ini

Perlahan, tubuhku ditutup tanah,

perlahan, semua pergi meninggalkanku,
masih terdengar jelas langkah-langkah terakhir mereka
aku sendirian, di tempat gelap yang tak pernah terbayang,
sendiri, menunggu keputusan…

.

Istri, belahan hati, belahan jiwa pun pergi,
Anak, yang di tubuhnya darahku mengalir, tak juga tinggal,
Apalah lagi sekedar tangan kanan, kawan dekat,
rekan bisnis, atau orang-orang lain,
aku bukan siapa-siapa lagi bagi mereka.

.

Istriku menangis, sangat pedih, aku pun demikian,
Anakku menangis, tak kalah sedih, dan aku juga,
Tangan kananku menghibur mereka,
kawan dekatku berkirim bunga dan ucapan,
tetapi aku tetap sendiri, disini,
menunggu perhitungan…

.

Menyesal sudah tak mungkin,
Tobat tak lagi dianggap,
dan ma’af pun tak bakal didengar,
aku benar-benar harus sendiri…

.

Tuhanku,
(entah dari mana kekuatan itu datang,
setelah sekian lama aku tak lagi dekat dengan-Nya),
jika kau beri aku satu lagi kesempatan,
jika kau pinjamkan lagi beberapa hari milik-Mu,
beberapa hari saja…

.

Aku harus berkeliling, memohon ma’af pada mereka,
yang selama ini telah merasakan zalimku,
yang selama ini sengsara karena aku,
yang tertindas dalam kuasaku.
yang selama ini telah aku sakiti hati nya
yang selama ini telah aku bohongi

.

Aku harus kembalikan, semua harta kotor ini,
yang kukumpulkan dengan wajah gembira,
yang kukuras dari sumber yang tak jelas,
yang kumakan, bahkan yang kutelan.
Aku harus tuntaskan janji janji palsu yg sering ku umbar dulu

.

Dan Tuhan,
beri lagi aku beberapa hari milik-Mu,
untuk berbakti kepada ayah dan ibu tercinta ,
teringat kata kata kasar dan keras yg menyakitkan hati mereka ,
maafkan aku ayah dan ibu ,
mengapa tak kusadari betapa besar kasih sayang mu
beri juga aku waktu,
untuk berkumpul dengan istri dan anakku,
untuk sungguh sungguh beramal soleh ,
Aku sungguh ingin bersujud dihadap-Mu,
bersama mereka…

.

Begitu sesal diri ini
karena hari hari telah berlalu tanpa makna
penuh kesia-siaan
kesenangan yg pernah kuraih dulu, tak ada artinya
sama sekali mengapa ku sia sia saja ,
waktu hidup yg  hanya sekali itu
andai ku bisa putar ulang waktu itu…

.

Aku dimakamkan hari ini,
dan semua menjadi tak terma’afkan,
dan semua menjadi terlambat,
dan aku harus sendiri,
untuk waktu yang tak terbayangkan…

Confidence, Trust and Hope

CONFIDENCE
Once, all village people decided to pray for rain. On the day of prayer,
all the people gathered but only one boy came with an umbrella; that’s
Confidence.

TRUST
Trust should be like the feeling of a one-year-old baby. When you throw him
in the air, he laughs… because he knows you will catch him; that’s Trust.

HOPE
Every night we go to bed, we have no assurance to get up alive in the next
morning but still we make plans for the coming day; that’s Hope.

ALWAYS MAINTAIN YOUR CONFIDENCE
HAVE SOME TRUST IN OTHERS
and NEVER LOSE HOPE!

Never regret a day in your life.
Good days give you happiness;
Bad days give you experiences;
Both are essential to life

SPESIAL UNTUK CALON SUAMI

Untuk calon suami yang sholih …
Jangan kau menginginkan menjadi raja dalam istanamu.
Disambut isteri ketika datang dan dilayani segala kebutuhan.
Jika ini kaulakukan, istanamu tidak akan lanngeng.
Lihatlah manusia teragung sepanjang sejarah, Muhammad SAW tidak marah ketika harus tidur di luar beralaskan sorban, karena sang isteri tidak mendengar kedatangan beliau.
Tetap tersenyum, meski tak tersedia makanan di hadapan, ketika lapar.
Menjahit bajunya yang robek ………..

Jangan engkau terlalu cinta pada isterimu.
Jangan engkau terlalu menuruti isterimu.
Jika itu engkau lakukan, akan celaka.
Engkau tidak akan dapat melihat hitam dan putih, tidak akan dapat melihat benar dan salah.
Lihatlah bagaimana Allah menegur Nabimu ketika mengharamkan apa
yang telah Allah halalkan hanya karena menuruti kemauan isteri.
Tegaslah terhadap isterimu!!

Dengan cintamu ajaklah ia tata kepada Allah.
Jangan biarkan ia dengan kehendaknya.
Lihatlah isteri Nuh dan Luth. Di bawah bimbingan manusia pilihan, justru
mereka menjadi penentang.
Isterimu bisa menjadi musuhmu. Didiklah isterimu.

Jadikanlah ia sebagai Hajar, wanita utama yang setia terhadap tugas suami, Ibrahim.
Jadikan ia sebagai Maryam. Wanita utama yang bisa menjaga kehormatannya.
Jadikan ia sebagai Khadijah, wanita utama yang bisa mendampingi tugas suami, Muhammad SAW menerima tugas risalah.
Isterimu adalah tanggung jawabmu…

Jangan larang mereka untuk taat kepada Allah.
Biarkan ia giat berdakwah kepada kaumnya untuk menyegerakan tegaknya kembali kalimah-Nya.
Biarkan ia menjadi wanita yang sholehah yang senantiasa mengokohkan dakwahmu dan dakwahnya.
Tegur ia tatkala ia lalai dalam melaksanakan amanahnya.
Biarkan ia menjadi Hajar, Maryam atau bahkan Khodijah.
Sungguh jangan kau belenggu dengan egomu.

untuk kamu yang pacaran Kasian dec looooh karena Rosul tidak mencontoh kan nya….. hikzzz hikzzz hikzzzz, selamat menderita….
he he he

bagi mereka yang tetap istiqoma yakinlah kepada Allah, “Wanita2 yang baik adalah untuk laki2 yang baik, dan laki2 yang baik adalah untuk wanita2 yang baik”
Ingat REZEKI, JODOH MAUT, sudah di jamin lalu apa yang engkau khawatirkan, hanya masalah waktu, saja,, OKE OKE OKE…
ANDA adalah orang yang luar biasa, Anda di rindu surga, Dan di rindu para Insan sholeh dan sholeha

DIAM ITU EMAS

Diam itu emas, tetapi ada saatnya diam tidak selalu emas
Jujur itu baik, tetapi ada saatnya jujur tidak selalu baik
Gagal itu terpuruk, tetapi ada saatnya gagal tidak selalu terpuruk

Cinta itu indah, tetapi ada saatnya cinta tidak selalu indah
Mengalah itu lemah, tetapi ada saatnya mengalah tidak selalu lemah
Mimpi itu khayalan, tetapi ada saatnya mimpi tidak selalu khayalan

Uang itu segalanya, tetapi ada saatnya uang tidak selalu segalanya
Dunia itu kejam, tetapi ada saatnya dunia tidak selalu kejam
Kaya itu keinginan, tetapi ada saatnya kaya tidak selalu keinginan

Pada waktu tertentu, segala sesuatu yang awalnya kita terka benar tidak selalu demikian. Ada saatnya dimana kita melakukan sesuatu atau menilai orang lain meleset dari “rumus”. Untuk itu, mari gunakan pemberian-Nya untuk mengenali waktu/situasi dan mengetahui sikap yang harus kita lakukan agar kita tidak terpatok pada “rumus” kehidupan yang sudah melekat di alam sadar kita atau bahkan alam bawah sadar kita.

SUMPAH SAMPAH

pernah ada…..SUMPAH PaLapa,
yang membanggakan…..SUMPAH Pemuda,
yang serem yg lucu…..SUMPAH Pocong,
tak kaLah lucu puLa…..SUMPAH JabataN,
sering terdengar puLa…..SUMPAH SerapaH !

SUMPAH pun merajalela…

SUMPAH…ku hanya makan gaji,
SUMPAH…kami tidak korupsi,
SUMPAH…kami tak mengadakan korupsi,
SUMPAH…itu bukan korupsi,
SUMPAH…itu hanya komisi,
SUMPAH…itu jerih payah kami..

SUMPAH . . . ?!?!?!

INGAN : diLarang membuang SUMPAH sembarangan

Perbedaan antara Pemenang dan Pecundang

Pemenang selalu menjadi bagian dari solusi
Pecundang selalu menjadi bagian dari masalah

Pemenang selalu memiliki program atau rancangan
Pecundang selalu memiliki alasan ( pernyataan maaf )

Pemenang berkata “Biarkan saya yang melakukannya untuk anda”
Pecundang berkata “Itu bukan pekerjaan saya”

Pemenang selalu berusaha mencari jawaban dari setiap masalah
Pecundang melihat masalah dalan setiap jawaban

Pemenang berkata “Ini mungkin susah tapi memungkinkan untuk dilakukan”
Pecundang berkata “Ini mungkin dilakukan tapi terlalu susah untuk dilakukan”

Ketika pemenang melakukan sebuah kesalahan, ia akan berkata “Saya melakukan kesalahan”
Ketika pecundang melakukan sebuah kesalahan, i akan berkata “Itu bukan kesalahan saya”

Pemenang membuat komitmen-komitmen
Pecundang membuat janji-janji

Pemenang memiliki mimpi
Pecundang memiliki rencana kotor

Pemenang berkata “Saya harus melakukan sesuatu”
Pecundang berkata “Sesuatu seharusnya terkerjakan”

Pemenang adalah bagian dari tim
Pecundang terpisah dari tim

Pemenang melihat keuntungan
Pecundang melihat penyakit

Pemenang melihat kemungkinan
Pecundang melihat masalah

Pemenang meyakini win-win solution
Pecundang meyakini mereka harus success orang laen harus gagal

Pemenang melihat prospek
Pecundang melihat masa lalu

Pemenang seperti alat pengatur panas
Pecundang seperti alat pengukur panas

Pemenang memilih seperti yang ia ingin lakukan
Pecundang memilih sesuai pilihan orang banyak

Pemenang mengutarakan argumen yang kuat tetapi kata yang lembut
Pecundang mengutarakan argumen yang lemah tapi kata yang kuat ( memaksa )

Pemenang menggunakan filsofi :”Jangan melakukan sesuatu yang tidak ingin orang lakukan terhadap dirinya”
Pecundang menjalani hidup dengan filosofi “Lakukan ke orang lain sebelum orang lain melakukannya ke diri sendiri”

Pemenang membuat sesuatu terjadi
Pecundang membiarkan sesuatu terjadi

Pemenang merencanakan dan mempersiapkan kemenangan
Kata kuncinyanya adalah persiapan

Aku harus jadi pemenang….

DEMI WAKTU



Bagaimana anda menghabiskan waktu satu jam terakhir..?  Apa yang akan anda kerjakan pada jam berikutnya..?  Apakah di akhir hari ini anda dapat melihat kembali segalanya dengan puas – karena telah tercapai SESUATU ?

Pencapaian bukan sesuatu yang datang sendiri kepada anda. Pencapaian adalah sesuatu yang anda kerjakan dengan menit, jam dan hari yang anda luangkan.  Sekarang adalah waktunya untuk mengerjakan hal itu.

Buah kesuksesan adalah kekaguman, suka cita, dan kebanggaan. Namun usaha untuk menciptakan kesuksesan adalah lebih sering melalui hal yang membosankan.  Bosan, karena Anda tidak bisa
mengerjakan hal lain.   Seorang bintang lapangan yang sukses, telah menghabiskan tak terhitung waktu hanya untuk berlatih.

Jam-jam itu dihabiskan di belakang layar, dan mengantar mereka menuju kemenangan dan sukses.  Ini berlaku di bidang apapun. Toh, setiap orang memiliki jumlah waktu yang sama setiap hari. Namun beberapa dari kita menggunakannya lebih efektif ketimbang orang lain.   Apa yang akan anda kerjakan dengan jam-jam anda hari ini?

« Older entries